TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH – Tahukah Anda bahwa sejak tahun 2014 lalu undang-undang mengamanatkan bahwa sudah tidak boleh lagi menggunakan istilah sinting, gila dan lain sebagainya.
Meski demikian masih banyak orang yang belum paham mengenai istilah tersebut.
Kepala Instalasi Rehabilitasi psikososial RS.Dr.H.Marzoeki Mahdi Bogor, Dr.Lahargo Kembaren, SpKJ mengatakan bahwa hal itu diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2014.
“Jadi Kesehatan Jiwa itu adalah seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya,” ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Senin (19/2/2018).
Pria yang juga pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) itu menjelaskan bahwa setiap aspek dan dimensi manusia membutuhkan derajat kesehatan jiwa yang baik agar bisa berfungsi optimal.
Ia juga menyebutkan ada beberapa istilah yg perlu dipahami.
“kita sudah tidak boleh memakai istilah gila, sinting, dan lain-lain karena memberikan stigma dan diskriminasi, Istilah yg dipakai adalah orang dengan masalah kejiwaan yang selanjutnya disingkat ODMK,” katanya
OMDK adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.
“Mereka yang mengalami stresor yang berat dalam kehidupannya seperti mengalami bencana alam, kehilangan, masalah kehidupan, dan lain-lain termasuk ke dalam ODMK,” katanya.
Selain itu istilah lain yang diatur dalan undang-undang kesehatan jiwa adalah orang dengan gangguan jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ.
Dr.Lahargo menuturkan bahwa kondisi tersebut adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan.
“Gangguan itu yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa target terapi untuk setiap gangguan jiwa adalah recovery yang ditandai dengan hilangnya gejala dan kembali berfungsi dan produktifnya ODGJ.
Sumber : http://bogor.tribunnews.com/2018/02/19/ternyata-kini-tak-boleh-lagi-sebut-orang-gila-sekarang-pakai-2-istilah-ini